Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hari Ini, Yaqut Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus Kuota Haji

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membacakan eksepsi atas dakwaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Selasa (18/8). Yaqut didakwa melakukan penyimpangan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50% tanpa kajian teknis dan mengabaikan mekanisme masa tunggu jemaah untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622,09 miliar. Yaqut juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar US$ 271.500 (sekitar Rp 4,83 miliar). Selain Yaqut, beberapa pihak lain termasuk Gus Alex dan 313 korporasi PIHK turut disebut menerima keuntungan dari praktik ilegal ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait