Hari Ini, Yaqut Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membacakan eksepsi atas dakwaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Selasa (18/8). Yaqut didakwa melakukan penyimpangan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50% tanpa kajian teknis dan mengabaikan mekanisme masa tunggu jemaah untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622,09 miliar. Yaqut juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar US$ 271.500 (sekitar Rp 4,83 miliar). Selain Yaqut, beberapa pihak lain termasuk Gus Alex dan 313 korporasi PIHK turut disebut menerima keuntungan dari praktik ilegal ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.46
KPK Respon 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.42
Yaqut Cholil Qoumas Minta Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dibuka
Berita terkait
Menanti Kesaksian Bos Maktour Fuad Hasan di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 23.17
Jaksa Tunjukkan Uang USD 1 Juta di Sidang Yaqut, Disebut untuk Pansus Haji
kumparan · 29 September 2026 pukul 20.10
Di Sidang, Saksi Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50:50
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.19
Berstatus Adik Ipar, Dirjen Kemenag Mundur dari Saksi untuk Yaqut
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.56