Hari Ini, Yaqut Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membacakan eksepsi atas dakwaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Selasa (18/8). Yaqut didakwa melakukan penyimpangan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50% tanpa kajian teknis dan mengabaikan mekanisme masa tunggu jemaah untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622,09 miliar. Yaqut juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar US$ 271.500 (sekitar Rp 4,83 miliar). Selain Yaqut, beberapa pihak lain termasuk Gus Alex dan 313 korporasi PIHK turut disebut menerima keuntungan dari praktik ilegal ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.25
Alasan Eks Menag Yaqut Minum Anti Nyeri di Persidangan
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.40
Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Terdakwa Kasus Korupsi Kuota Haji
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.13
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.04
Potret Yaqut Jelang Sidang Perlawanan di PN Jakpus
Berita terkait
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43
Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.39
Jaksa: Pengisian Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Lewat Fuad Maktour
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 13.38