Yaqut Akui Kurang Sehat Jelang Sidang Eksepsi Kasus Korupsi Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku dalam kondisi kurang sehat saat mengikuti sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 18 Agustus. Sidang tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Yaqut menyatakan telah mengonsumsi obat antinyeri dan siap mengikuti persidangan. Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani memastikan bahwa Yaqut masih mampu mengikuti sidang.
Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya mendakwa Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar AS yang berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Pengisian kuota tersebut diduga dilakukan dengan menempatkan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0, yang tidak sesuai ketentuan, guna mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Yaqut juga diduga mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 dengan komposisi 50 persen tanpa kajian teknis. Akibatnya, ia didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebesar 271.500 dolar AS. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai 622,09 miliar rupiah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK.
Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Aziz Taba, dan mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz. Sidang hari ini menjadi kesempatan bagi Yaqut menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan sebelum memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Hari Ini, Yaqut Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus Kuota Haji
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.25
Alasan Eks Menag Yaqut Minum Anti Nyeri di Persidangan
Berita terkait
Dalih Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4,8 M dari Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.52
Jelang Sidang Kasus Haji Eks Menag Yaqut, KPK Lanjut Panggil Biro Travel
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.51
Gus Alex Bantah Terima USD 5,2 Juta, Kuasa Hukum: Tunjukkan Buktinya
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.18
Dakwaan KPK Bongkar Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.36