Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Pertahankan Sahnya Penyitaan dan Penggeledahan

Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Febrie mengajukan dua perkara gugatan, yakni 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, terkait penyitaan aset berupa emas dan uang tunai di rumahnya di Sentul pada 9 Juli 2026, serta penetapan status tersangkannya sejak 10 Juli 2026 dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Kubu Febrie sempat menyatakan bahwa izin penggeledahan dari PN Cibinong tidak sah karena dilakukan di luar wilayah hukum pengadilan tersebut. Namun, Polri menegaskan bahwa izin dari PN Jakarta Selatan dan PN Cibinong tetap berlaku karena sistem negara kesatuan memberikan kewenangan penuh kepada Korps Bhayangkara untuk bertindak di seluruh wilayah Indonesia.

Ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda yang diajukan oleh Polri dan Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penetapan status tersangka tidak perlu menjadi syarat sebelum dilakukannya penyitaan dan penggeledahan. Menurutnya, penetapan tersangka justru menjadi bagian dari proses keseimbangan hukum, sekaligus memberi hak kepada terdakwa untuk mempersoalkan tindakan penyidik melalui praperadilan. Chairul juga menjelaskan bahwa seluruh tindakan aparat penegak hukum dianggap sah kecuali dibuktikan sebaliknya di sidang praperadilan, dan bahwa siapa saja yang dapat membuktikan kepemilikan atas barang yang disita berhak mengajukan praperadilan.

Perbedaan muncul terkait jumlah barang yang disita. CNN Indonesia melaporkan penyitaan emas seberat 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar, sementara Kumparan hanya menyebutkan penyitaan emas dan uang tunai tanpa menyebutkan jumlah spesifik. Selain itu, terkait Pasal 158 KUHAP Baru, beberapa media menyebutkan bahwa upaya paksa yang diizinkan pengadilan tidak dapat menjadi objek praperadilan, sementara VOI menyoroti penerapan prinsip lex favorio dalam Pasal 3 KUHP serta isu penggunaan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU yang sudah tidak berlaku dalam surat perintah penyidikan.

Menurut tiap media