Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengacara Febrie Nilai Keterangan Ahli Polri Perkuat Gugatan Praperadilan

Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menilai keterangan ahli yang dihadirkan pihak Polri dalam sidang praperadilan justru memperkuat permohonan kliennya. Sidang praperadilan Febrie digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus. Febri menyatakan bahwa meskipun ahli dihadirkan oleh termohon, keterangan mereka mendukung argumentasi soal keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah penerapan prinsip lex favorio dalam Pasal 3 KUHP. Ahli menegaskan bahwa aturan pidana yang paling baru atau paling meringankan harus diterapkan sejak tahap penyidikan, termasuk dalam penetapan tersangka. Febri menyoroti bahwa Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU yang sudah tidak berlaku masih tercantum dalam surat perintah penyidikan dan penetapan tersangangka.

Selain itu, keterangan ahli juga menguatkan pentingnya pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan, serta isu pemberitahuan kepada tersangka setelah penetapan. Febri mengungkapkan bahwa tidak ditemukan surat pemberitahuan dalam daftar bukti yang diajukan termohon. Seluruh poin ini akan dimasukkan dalam kesimpulan sebelum hakim menjatuhkan putusan praperadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait