Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Praperadilan, Ahli Polri Sebut Penyitaan di Kasus Febrie Adriansyah Sah

Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8). Dalam sidang ini, ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda yang diajukan oleh Polri dan Polda Metro Jaya menyatakan pendapatnya terkait keabsahan penyitaan dan penggeledahan terhadap kliennya. Chairul menilai penetapan status tersangka tidak perlu menjadi syarat sebelum dilakukannya penyitaan dan penggeledahan. Menurutnya, penetapan tersangka justru menjadi bagian dari proses keseimbangan hukum, sekaligus memberi hak kepada terdakwa untuk mempersoalkan tindakan penyidik melalui praperadilan. Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, seluruh tindakan aparat penegak hukum dianggap sah kecuali dibuktikan sebaliknya di sidang praperadilan. Hal ini berbeda dengan sistem common law yang mensyyaratkan izin hakim sebelum aparat bertindak. Chairul juga menjelaskan bahwa siapa saja yang dapat membuktikan kepemilikan atas barang yang disita berhak mengajukan praperadilan, meskipun tidak berstatus tersangka. Namun, hal tersebut tidak berarti tindakan penyitaan otomatis tidak sah. Ia juga menilai kesalahan teknis administrasi seperti kesalahan pengetikan tidak cukup untuk mencabulkan keabsahan tindakan penyidik jika substansi perkara sudah terpenuhi. Praperadilan ini diajukan Febrie dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel, terkait penyitaan aset berupa emas dan uang tunai di rumahnya di Sentul pada 9 Juli 2026, serta status tersangkannya sejak 10 Juli 2026. Febrie ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara Asabri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait