Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Menewaskan 16 Orang

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37 tahun) sebagai tersangka kecelakaan tabrakan di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Insiden dimulai ketika taksi Green SM mogok akibat gangguan sistem kelistrikan, dihantam KRL yang menyebabkan kereta berhenti darurat. Selanjutnya, KA Argo Bromo Anggrek menabrak rangkaian KRL dari belakang, menewaskan 16 orang dan melukai 107 korban. AN dijerat Pasal 323, 324, 474 KUHP serta UU No. 23/2007 tentang Keselamatan Kereta Api dengan ancaman hukuman 5-12 tahun. Data logger menunjukkan pengereman darurat dilakukan pada pukul 21.51 WIB dengan jarak 263 meter dari titik tumburan, padahal penyidik menemukan pengereman seharusnya lebih awal. KNKT mengidentifikasi enam faktor kontribusi, termasuk kekacauan komunikasi sebelum tabrakan. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 54 saksi, rekaman CCTV, serta data logger oleh tim besar yang melibatkan Puslabfor Polri, Ditjen Perkeretaapian, dan ahli forensik.

Menurut tiap media