Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Menewaskan 16 Orang
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37 tahun) sebagai tersangka kecelakaan tabrakan di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Insiden dimulai ketika taksi Green SM mogok akibat gangguan sistem kelistrikan, dihantam KRL yang menyebabkan kereta berhenti darurat. Selanjutnya, KA Argo Bromo Anggrek menabrak rangkaian KRL dari belakang, menewaskan 16 orang dan melukai 107 korban. AN dijerat Pasal 323, 324, 474 KUHP serta UU No. 23/2007 tentang Keselamatan Kereta Api dengan ancaman hukuman 5-12 tahun. Data logger menunjukkan pengereman darurat dilakukan pada pukul 21.51 WIB dengan jarak 263 meter dari titik tumburan, padahal penyidik menemukan pengereman seharusnya lebih awal. KNKT mengidentifikasi enam faktor kontribusi, termasuk kekacauan komunikasi sebelum tabrakan. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 54 saksi, rekaman CCTV, serta data logger oleh tim besar yang melibatkan Puslabfor Polri, Ditjen Perkeretaapian, dan ahli forensik.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur
29 September 2026 pukul 13.51 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Polisi Tetapkan Masinis KA Anggrek Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL
29 September 2026 pukul 14.12 · Baca aslinya ↗
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut Vs KRL gegara Telat Ngerem
29 September 2026 pukul 14.37 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Polisi Tetapkan Masinis Argo Bromo Tersangka dalam Kecelakaan KA di Bekasi
29 September 2026 pukul 15.15 · Baca aslinya ↗