Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut Vs KRL gegara Telat Ngerem

Polisi menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang. Berdasarkan data logger, tersangka melakukan pengereman darurat (emergency brake) pada pukul 21.51 WIB saat posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan.

Penyidik dan ahli menyimpulkan bahwa pengereman seharusnya dilakukan pada jarak yang lebih jauh untuk menghindari tabrakan. Atas kelalaian tersebut, AN dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait