Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut Vs KRL gegara Telat Ngerem
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang. Berdasarkan data logger, tersangka melakukan pengereman darurat (emergency brake) pada pukul 21.51 WIB saat posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan.
Penyidik dan ahli menyimpulkan bahwa pengereman seharusnya dilakukan pada jarak yang lebih jauh untuk menghindari tabrakan. Atas kelalaian tersebut, AN dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 15.15
Polisi Tetapkan Masinis Argo Bromo Tersangka dalam Kecelakaan KA di Bekasi
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 13.51
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 03.30
Ini Alasan Masinis KA Anggrek jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
kumparan · 29 September 2026 pukul 18.48
Masinis KA Argo Bromo Tersangka, Komisi V: Kelalaian Bukan Satu-satunya Penyebab
Berita terkait
Polisi Tetapkan Masinis KA Anggrek Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL
Detik.com · 29 September 2026 pukul 14.12
2 Klaster Perkara Tabrakan KA Anggrek Vs KRL: Sopir Taksi dan Masinis Tersangka
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.16
Masinis KA Anggrek Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL Terancam 12 Tahun Bui
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.48
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 15.06