Polisi Tetapkan Masinis KA Anggrek Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Insiden yang terjadi pada 27 April 2026 pukul 20.52 WIB ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 107 orang luka-luka dari total 123 korban.
Tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara itu, KNKT mengidentifikasi enam faktor kontribusi penyebab kecelakaan, termasuk adanya kekacauan komunikasi sebelum tabrakan terjadi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 15.15
Polisi Tetapkan Masinis Argo Bromo Tersangka dalam Kecelakaan KA di Bekasi
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 13.51
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.57
Polisi: Masinis KA Argo Bromo Ragu Tarik Rem Darurat, Takut Anjlok
JawaPos · 29 September 2026 pukul 14.00
Dianggap Lalai, Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Kasus Tabrakan dengan KRL di Bekasi
Berita terkait
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut Vs KRL gegara Telat Ngerem
Detik.com · 29 September 2026 pukul 14.37
KNKT Rilis 6 Faktor Picu Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
JawaPos · 29 September 2026 pukul 11.46
Investigasi KNKT Ungkap 6 Penyebab Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi
JawaPos · 29 September 2026 pukul 09.00
KNKT Ungkap Komunikasi Kacau Sebelum Tabrakan Kereta di Bekasi
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 07.36