Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tetapkan Masinis KA Anggrek Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Insiden yang terjadi pada 27 April 2026 pukul 20.52 WIB ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 107 orang luka-luka dari total 123 korban.

Tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara itu, KNKT mengidentifikasi enam faktor kontribusi penyebab kecelakaan, termasuk adanya kekacauan komunikasi sebelum tabrakan terjadi.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait