Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tetapkan Masinis Argo Bromo Tersangka dalam Kecelakaan KA di Bekasi

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Insiden yang melibatkan tabrakan dengan KRL Commuter Line tujuan Cikarang pada 27 April 2026 tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.

Penetapan tersangka dilakukan melalui scientific crime investigation setelah polisi memeriksa 54 saksi, rekaman CCTV, komunikasi, dan data logger. Penyidikan juga melibatkan Puslabfor Polri, Ditjen Perkeretaapian, serta berbagai ahli forensik dan persinyalan. Tersangka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun berdasarkan UU KUHP dan UU Perkeretaapian.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait