Polisi Tetapkan Masinis Argo Bromo Tersangka dalam Kecelakaan KA di Bekasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Insiden yang melibatkan tabrakan dengan KRL Commuter Line tujuan Cikarang pada 27 April 2026 tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan melalui scientific crime investigation setelah polisi memeriksa 54 saksi, rekaman CCTV, komunikasi, dan data logger. Penyidikan juga melibatkan Puslabfor Polri, Ditjen Perkeretaapian, serta berbagai ahli forensik dan persinyalan. Tersangka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun berdasarkan UU KUHP dan UU Perkeretaapian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 September 2026 pukul 14.37
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut Vs KRL gegara Telat Ngerem
Detik.com · 29 September 2026 pukul 14.12
Polisi Tetapkan Masinis KA Anggrek Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 13.51
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.48
Masinis KA Anggrek Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL Terancam 12 Tahun Bui
Berita terkait
Polisi: Masinis KA Argo Bromo Ragu Tarik Rem Darurat, Takut Anjlok
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.57
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan KRL, Ini Alasannya
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.48
Ini Alasan Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 15.31
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 15.06