Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur

Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan antara KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Tersangka adalah masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN, laki-laki, 37 tahun. Penetapan ini disampaikan oleh Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers pada Selasa, 29 September 2026.

Kecelakaan terjadi pada Senin, 27 April 2026 malam. Insiden dimulai ketika taksi Green SM mogok di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Taksi tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas, menyebabkan satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.

Di posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek. Dampak kecelakaan ini, gerbong belakang khusus wanita ringsek dan menyebabkan korban tewas puluhan orang. Tersangka dikenai Pasal 323 KUHP, Pasal 324 KUHP, Pasal 474 KUHP, Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Keselamatan Kereta Api, dengan ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait