Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres dan Perubahan Ambang Batas Parlemen dalam Pembahasan RUU Pemilu

Beberapa partai politik dan fraksi di DPR sedang membahas usulan untuk memisahkan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam RUU Pemilu. Ahmad Doli Kurnia dari Golkar mengusulkan agar Pileg digelar lebih dahulu, dengan hasilnya menjadi acuan pencalonan presiden, sekaligus memisahkan Pilkada. PAN, PKB, PDIP, dan sejumlah fraksi mendukung pemisahan ini untuk menghindari calon legislatif 'setengah mati' akibat fokus masyarakat pada Pilpres. PDIP juga mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen dari 4 menjadi 6 persen untuk menyederhanakan partai politik dan meningkatkan efektivitas. Sementara itu, PSI menyoroti inkonsistensi DPR dalam pembuatan aturan pemilu yang sering berubah setiap periode.

Beberapa pihak menyuarakan kekhawatiran terkait biaya penyelenggaraan pemilu yang meningkat jika pemilu dipisahkan menjadi tiga tahap. Saleh Partaonan Daulay dari PAN menyarankan agar wacana ini disimulasikan terlebih dahulu untuk menganalisis dampaknya. Sementara itu, Gerakan Rakyat mengkritik usulan syarat dukungan capres minimal dua fraksi DPR sebagai akal-akalan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 telah memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029, sehingga perubahan desain harus tetap sesuai konstitusi.

Menurut tiap media