Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

5 data pribadi yang jangan dibagikan di medsos

Media sosial memungkinkan pembagian cepat foto, cerita, dan data pribadi tanpa disadari risiko penyalahgunaan. Survei Indeks Literasi Digital 10.000 responden Indonesia menunjukkan 61,3% mencantumkan nomor ponsel, 58,1% tanggal lahir, dan 38,9% alamat rumah di medsos. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 melindungi data seperti KTP, KK, rekening, biometrik, dan informasi identifikasi. Lima kategori data yang tidak boleh dibagikan: dokumen identitas (KTP, KK, paspor), nomor telepon dan alamat rumah, data rekening/kartu serta kode OTP, lokasi real-time, dan tanggal lahir serta informasi keluarga. Data sensitif dapat dimanfaatkan untuk penipuan, pengawasan, atau pembuatan profil identitas. Pengguna diharus mempertimbangkan apakah informasi perlu diketahui publik sebelum membagikannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait