5 data pribadi yang jangan dibagikan di medsos
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Media sosial memungkinkan pembagian cepat foto, cerita, dan data pribadi tanpa disadari risiko penyalahgunaan. Survei Indeks Literasi Digital 10.000 responden Indonesia menunjukkan 61,3% mencantumkan nomor ponsel, 58,1% tanggal lahir, dan 38,9% alamat rumah di medsos. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 melindungi data seperti KTP, KK, rekening, biometrik, dan informasi identifikasi. Lima kategori data yang tidak boleh dibagikan: dokumen identitas (KTP, KK, paspor), nomor telepon dan alamat rumah, data rekening/kartu serta kode OTP, lokasi real-time, dan tanggal lahir serta informasi keluarga. Data sensitif dapat dimanfaatkan untuk penipuan, pengawasan, atau pembuatan profil identitas. Pengguna diharus mempertimbangkan apakah informasi perlu diketahui publik sebelum membagikannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 14.32
Peringatan Interpol: AI Tingkatkan Skala dan Kecepatan Kejahatan Siber
SINDOnews · 3 Oktober 2026 pukul 19.22
Data Pribadi Meutya Hafid Diduga Bocor dan Dijual, DPR: Harus Ditanggapi secara Serius
Berita terkait
Data Pribadi Warga Terus Bocor, Pakar Ungkap Masalah yang Tak Terlihat di Balik Layar
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 16.30
Masuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Langgar Undang-Undang, Waspada!
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 18.30
KTP atau Data Pribadi Bocor di Internet? Inilah Cara Mengantisipasinya
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 16.45
Kebocoran Data Lama Kembali Beredar, Komdigi Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 16.15