OJK Denda 113 Pelaku Pelanggaran Pasar Modal Rp104,63 M per Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 pelaku pelanggaran pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon hingga 31 Agustus 2026. Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Hasan Fawzi, menyatakan tindakan ini bagian dari penguatan pengawasan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Selain denda, OJK juga menerbitkan 2 sanksi pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 pembekuan izin, 13 peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis sebagai tindakan korektif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 17.47
OJK Jatuhkan Denda Rp104,63 Miliar kepada 113 Pelaku Pasar Modal hingga Akhir Agustus 2026
kumparan · 7 September 2026 pukul 16.47
OJK Denda Rp 104,63 M ke 113 Pihak di Sektor Pasar Modal hingga Agustus 2026
ANTARA News · 8 September 2026 pukul 14.50
OJK catat investasi dana pensiun di SRBI naik 132,76 persen per Juli
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 14.19
5 Aplikasi Trading Terpercaya Terdaftar OJK
Berita terkait
OJK Kasih Denda Rp 91 Miliar ke 104 Pelaku Pasar Modal
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 17.03
Daftar 23 Emiten yang Didenda OJK Total Rp73,99 M, Ada Bakrie Cs
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 05.45
OJK: 23 Emiten Pasar Modal Langgar Aturan, Dendanya Capai Rp73,99 Miliar
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.19
Sebentar Lagi Modal Investasi Saham Cukup Rp 1.000/lot, Kok Bisa?
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 17.10