Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Denda 113 Pelaku Pelanggaran Pasar Modal Rp104,63 M per Agustus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 pelaku pelanggaran pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon hingga 31 Agustus 2026. Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Hasan Fawzi, menyatakan tindakan ini bagian dari penguatan pengawasan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Selain denda, OJK juga menerbitkan 2 sanksi pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 pembekuan izin, 13 peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis sebagai tindakan korektif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait