Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

ATSI Buka Suara Soal Putusan MK Wajibkan Opsel Hindari Kuota Hangus

ATSI menanggapi putusan MK yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan dengan sisa kuota tetap aktif (rollover). Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir menyatakan pihaknya menunggu petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Komunikasi dengan Komdigi kemungkinan dimulai pekan depan.

Putusan MK nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek daring, pedagang daring, dan advokat. MK menyatakan operator tidak boleh semata-mata menggunakan logika komersial, melainkan harus memberikan perlindungan wajar bagi pengguna. Operator wajib menyediakan paket fleksibel seperti rollover dan non-rollover, serta meningkatkan transparansi informasi, kanal pemantauan kuota, dan penanganan pengaduan.

ATSI dan operator tidak keberatan dengan putusan tersebut. Mereka mengaku sudah memiliki produk rollover. MK juga menyebut bentuk perlindungan lain seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, dan refund bagi pengguna yang kuotanya belum habis.

Berita terkait