Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Refund Kuota Dinilai Sulit, Asosiasi Menghadap Komdigi

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menghadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mempertanyakan implementasi Surat Edaran Menteri Komdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang perlindungan sisa kuota. ATSI memastikan seluruh operator seluler telah memenuhi kewajiban fitur akumulasi kuota (rollover) sesuai tenggat waktu 28 September 2026, namun masih membutuhkan klarifikasi terkait poin 2 dan 3 yang mengatur perlindungan sisa kuota serta larangan biaya tambahan.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menilai mekanisme refund kuota sulit diterapkan karena kuota internet tidak memiliki nilai tukar yang jelas seperti mata uang. Selain itu, implementasi ketentuan ini membutuhkan waktu adaptasi sistem biling operator yang memiliki puluhan hingga ratusan produk dengan mekanisme berbeda. Marwan memperkirakan pengembangan sistem dapat memakan waktu 3 hingga 6 bulan tergantung kompleksitasnya.

ATSI juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyediakan opsi perlindungan pelanggan seperti perpanjangan masa berlaku, kompensasi, dan pengembalian dana. Asosiasi ini mempertanyakan apakah operator dapat memilih salah satu atau beberapa mekanisme perlindungan yang sesuai untuk ditawarkan kepada pelanggannya.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait