Aturan Baru Ojol Segera Terbit, Bocoran Isinya Ungkap Nasib Driver
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup pengemudi ojek online (ojol) sebagai Tenaga Kerja Platform Digital. Tenaga kerja ini didefinisikan sebagai pekerja yang ditugaskan melalui teknologi digital dengan fleksibilitas waktu, tempat kerja, dan pengorganisasian tugas. Imbal gaji tidak hanya berdasarkan penyelesaian tugas, tetapi juga menggunakan algoritma aplikasi serta insentif berdasarkan performa. Pengemudi ojol berhak atas jaminan sosial dan memiliki hak membentuk atau menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh. UU ini memberikan kerangka awal perlindungan hak pekerja platform digital. Pasal 49-51 RUU menetapkan dasar hukum untuk status dan hak pengemudi ojol secara resmi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 13.37
Demo Ojol di Depan DPR Hari Ini, Tolak Jadi Pelaku UMKM
ANTARA News · 27 September 2026 pukul 19.14
Kemnaker: RUU Ketenagakerjaan belum final, DIM tembus 2.100
Berita terkait
Menolak Wacana jadi Pekerja, KAJOL Beberkan Alasannya
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 21.11
RUU Ketenagakerjaan Atur Outsourcing hingga Bantuan Jaminan Sosial Buruh
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 12.30
Ojol Khawatir Formalisasi Hubungan Kerja Picu Putus Mitra Massal
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 21.05
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR Terima Aspirasi Ojol
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 19.31