Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru Ojol Segera Terbit, Bocoran Isinya Ungkap Nasib Driver

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup pengemudi ojek online (ojol) sebagai Tenaga Kerja Platform Digital. Tenaga kerja ini didefinisikan sebagai pekerja yang ditugaskan melalui teknologi digital dengan fleksibilitas waktu, tempat kerja, dan pengorganisasian tugas. Imbal gaji tidak hanya berdasarkan penyelesaian tugas, tetapi juga menggunakan algoritma aplikasi serta insentif berdasarkan performa. Pengemudi ojol berhak atas jaminan sosial dan memiliki hak membentuk atau menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh. UU ini memberikan kerangka awal perlindungan hak pekerja platform digital. Pasal 49-51 RUU menetapkan dasar hukum untuk status dan hak pengemudi ojol secara resmi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait