Aturan Baru Ojol Segera Terbit, Ini Kata Grab
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Grab Indonesia menyatakan kebijakan pengemudi ojol harus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan berbasis platform yang berbeda dari hubungan kerja konvensional. Mitra pengemudi memiliki fleksibilitas untuk menentukan waktu aktivitas, menerima atau menolak pesanan, serta menggunakan lebih dari satu platform. Jika disamakan dengan pekerja tetap, dapat membatasi pilihan mitra dan mengurangi akses peluang penghasilan fleksibel. Grab menyarankan pendekatan kemitraan platform yang memberi ruang pengembangan usaha mikro, termasuk akses insentif pajak, KUR, pelatihan, serta perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan via skema BPU. Sementara itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengusulkan kategori Tenaga Kerja Platform Digital dengan hak perlindungan sosial dan hak bergabung serikat pekerja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 09.38
Status Ojol Bisa Jadi Pengusaha Mikro, Ini Insentif yang Bisa Didapat
Berita terkait
Aturan Baru Ojol Segera Terbit, Bocoran Isinya Ungkap Nasib Driver
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 13.45
Menolak Wacana jadi Pekerja, KAJOL Beberkan Alasannya
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 21.11
Tolak Penyalahgunaan Atribut Grab, Komunitas Ojol Bekasi Audiensi ke Polisi
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 23.00
Ojol Khawatir Formalisasi Hubungan Kerja Picu Putus Mitra Massal
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 21.05