Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru Ojol Segera Terbit, Ini Kata Grab

Grab Indonesia menyatakan kebijakan pengemudi ojol harus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan berbasis platform yang berbeda dari hubungan kerja konvensional. Mitra pengemudi memiliki fleksibilitas untuk menentukan waktu aktivitas, menerima atau menolak pesanan, serta menggunakan lebih dari satu platform. Jika disamakan dengan pekerja tetap, dapat membatasi pilihan mitra dan mengurangi akses peluang penghasilan fleksibel. Grab menyarankan pendekatan kemitraan platform yang memberi ruang pengembangan usaha mikro, termasuk akses insentif pajak, KUR, pelatihan, serta perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan via skema BPU. Sementara itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengusulkan kategori Tenaga Kerja Platform Digital dengan hak perlindungan sosial dan hak bergabung serikat pekerja.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait