Bagaimana Komdigi Tentukan Desa Sudah Terjangkau Internet?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merancang mekanisme baru untuk menilai keterjangkauan internet di desa-kelurahan melalui Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengembangan Infrastruktur Digital Mobile Broadband. Penilaian tidak hanya mengandalkan keberadaan Base Transceiver Station (BTS), tetapi juga mempertimbangkan infrastruktan, cakupan sinyal, jumlah penduduk, serta potensi ekonomi dan layanan publik. Desa-desa dipetakan ke dalam tiga zona: hijau (butuh pembangunan oleh operator), kuning (didukung dengan kemudahan pembangunan), dan merah (pembangunan bersama pemerintah dan operator). Kriteria desa sudah terjangkau adalah mencapai minimal 80% cakupan wilayah atau populasi dengan sinyal -105 dBm. Kecepatan akses minimal ditentukan per zona: 18 Mbps untuk zona kuning, 3 Mbps untuk zona merah, dan sesuai rencana strategis untuk zona hijau.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 12.50
Komdigi Targetkan Kecepatan Broadband Indonesia 100 Mbps pada 2029
Berita terkait
Komdigi Petakan Akses Internet Sampai Level Desa, Ini Ukurannya
Detik.com · 23 September 2026 pukul 21.00
Komdigi Bakal Bagi Zona Bangun Akses Internet, Ini Kecepatan Masing-masing Area
Detik.com · 24 September 2026 pukul 08.16
Komdigi Bakal Bagi Zona Bangun Internet, Ini Kecepatan Masing-masing
Detik.com · 24 September 2026 pukul 08.16
Komdigi Bagi Pembangunan Internet Seluler ke 3 Zona, Ini Kriterianya
Detik.com · 23 September 2026 pukul 20.00