Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Bagaimana Komdigi Tentukan Desa Sudah Terjangkau Internet?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merancang mekanisme baru untuk menilai keterjangkauan internet di desa-kelurahan melalui Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengembangan Infrastruktur Digital Mobile Broadband. Penilaian tidak hanya mengandalkan keberadaan Base Transceiver Station (BTS), tetapi juga mempertimbangkan infrastruktan, cakupan sinyal, jumlah penduduk, serta potensi ekonomi dan layanan publik. Desa-desa dipetakan ke dalam tiga zona: hijau (butuh pembangunan oleh operator), kuning (didukung dengan kemudahan pembangunan), dan merah (pembangunan bersama pemerintah dan operator). Kriteria desa sudah terjangkau adalah mencapai minimal 80% cakupan wilayah atau populasi dengan sinyal -105 dBm. Kecepatan akses minimal ditentukan per zona: 18 Mbps untuk zona kuning, 3 Mbps untuk zona merah, dan sesuai rencana strategis untuk zona hijau.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait