BI Checking Sudah Ganti, Anda Bisa Cek Utang Sendiri Secara Online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Masyarakat Indonesia kini dapat mengecek riwayat kredit secara online melalui portal resmi iDebku OJK di https://idebku.ojk.go.id. Layanan ini menggantikan BI Checking yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia. Sejak 2018, pengawasan riwayat keuangan dialihkan sepenuhnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Melalui layanan ini, setiap orang bisa melihat seluruh riwayat utang atas namanya, termasuk dari bank, perusahaan pembiayaan, hingga penyelenggara pinjaman berbasis teknologi. Laporan yang dikeluarkan disebut Laporan Informasi Debitur (iDeb), yang berisi perincian lengkap fasilitas kredit yang sedang atau pernah dimiliki. Data ini menjadi acuan utama bagi perbankan dan lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit calon nasabah.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengisi data diri, mengunggah dokumen identitas, dan memverifikasi akun. Setelah pendaftaran selesai, hasil laporan iDeb akan dikirimkan dalam bentuk dokumen digital ke email yang terdaftar paling lambat satu hari kerja setelah verifikasi selesai. Namun, pengguna perlu waspada terhadap kapasitas kuota harian yang dapat habis, sehingga disarankan mencoba kembali pada jam sepi.
Bagikan
Berita terkait
Riwayat Kredit Jelek? Ini Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 16.45
BI Checking Sudah Ganti, Ini Cara Cek Utang Sendiri Secara Online
CNBC Indonesia · 26 Juli 2026 pukul 19.30
Awas! Diam-Diam KTP Dipakai Pinjol, Begini Cara Ceknya
CNBC Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 11.30
BI Checking Sudah Ganti, Sekarang Bisa Cek Utang Sendiri di Internet
CNBC Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 09.15