BI Checking Sudah Ganti, Ini Cara Cek Utang Sendiri Secara Online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sejak tahun 2018, layanan BI Checking telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat dapat mengecek status pinjaman, riwayat pembayaran, dan skor kredit secara mandiri dan gratis melalui platform iDebku di https://idebku.ojk.go.id. Layanan ini terhubung dengan seluruh kantor OJK di Indonesia, sehingga data yang diperoleh akurat dan sah secara hukum.
Melalui iDebku, pengguna dapat memantau semua jenis kredit, termasuk kredit modal kerja, KPR, KKB, KTA, kartu kredit, dan pinjaman dari bank konvensional hingga fintech. Laporan SLIK mencakup detail fasilitas kredit, riwayat pembayaran, dan status kolektibilitas yang menentukan kelayakan kredit di masa depan. Informasi ini krusial untuk pengajuan pinjaman baru atau memastikan identitas tidak disalahgunakan.
Untuk mengakses layanan ini, pengguna perlu mendaftar di iDebku, mengisi data diri, mengunggah foto selfie dengan KTP, dan menunggu laporan dikirim via email dalam satu hari kerja. Kuota harian terbatas, sehingga disarankan mencoba pada jam-jam sepi.
Bagikan
Berita terkait
BI Checking Sudah Ganti, Anda Bisa Cek Utang Sendiri Secara Online
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.00
BI Checking Sudah Ganti, Anda Bisa Cek Utang Sendiri Secara Online
CNBC Indonesia · 6 September 2026 pukul 13.15
Riwayat Kredit Jelek? Ini Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 16.45
Cara Cek NIK KTP Anda Dipakai Pinjol atau Tidak, Waspada Penipuan!
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 18.30