BI Checking Sudah Ganti, Ini Cara Cek Utang Sendiri Secara Online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sejak tahun 2018, layanan BI Checking telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat dapat mengecek status pinjaman, riwayat pembayaran, dan skor kredit secara mandiri dan gratis melalui platform iDebku di https://idebku.ojk.go.id. Layanan ini terhubung dengan seluruh kantor OJK di Indonesia, sehingga data yang diperoleh akurat dan sah secara hukum.
Melalui iDebku, pengguna dapat memantau semua jenis kredit, termasuk kredit modal kerja, KPR, KKB, KTA, kartu kredit, dan pinjaman dari bank konvensional hingga fintech. Laporan SLIK mencakup detail fasilitas kredit, riwayat pembayaran, dan status kolektibilitas yang menentukan kelayakan kredit di masa depan. Informasi ini krusial untuk pengajuan pinjaman baru atau memastikan identitas tidak disalahgunakan.
Untuk mengakses layanan ini, pengguna perlu mendaftar di iDebku, mengisi data diri, mengunggah foto selfie dengan KTP, dan menunggu laporan dikirim via email dalam satu hari kerja. Kuota harian terbatas, sehingga disarankan mencoba pada jam-jam sepi.
Bagikan
Berita terkait
Riwayat Kredit Jelek? Ini Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 16.45
BI Checking Sudah Ganti, Sekarang Bisa Cek Utang Sendiri di Internet
CNBC Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 09.15
OJK tempatkan penguatan ekosistem UMKM sebagai program utama
ANTARA News · 11 Agustus 2026 pukul 12.31
SLIK Kredit Rp1 Juta Dihapus, Bankir Ungkap Dampaknya
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 19.10