Riwayat Kredit Jelek? Ini Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menjadi faktor penting yang dipertimbankan bank dan perusahaan pembiayaan saat mengajukan pinjaman seperti KPR, KTA, atau KKB. Data SLIK dapat diperbarui setelah debitur menyelesaikan kewajibannya atau melakukan langkah sesuai ketentuan. Kualitas kredit debitur terbagi dalam lima kategori: skor 1 (lancar), skor 2 (perhatian khusus), skor 3 (kurang lancar), skor 4 (diragukan), dan skor 5 (macet). Debitur dengan skor 3 hingga 5 berpotensi kesulitan saat mengajukan kredit baru.
Untuk membersihkan catatan kredit buruk, debitur harus melunasi seluruh tunggakan kepada kreditur dan meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti pembayaran. Pembaruan data SLIK biasanya dilakukan maksimal 30 hari setelah pelunasan. Jika catatan buruk disebabkan kesalahan data, debitur dapat melaporkan kepada pihak terkait untuk dilakukan pengecekan dan perbaikan.
Masyarakat dapat mengecek riwayat kredit secara mandiri melalui layanan resmi iDebKu OJK sebelum mengajukan pinjaman. Penting untuk diketahui bahwa tidak ada cara untuk menghapus riwayat kredit secara instan dari SLIK. Cara terbaik untuk memulihkan catatan kredit adalah dengan menyelesaikan tunggakan yang ada dan memastikan data pembayaran telah diperbarui oleh lembaga jasa keuangan terkait.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 11 Agustus 2026 pukul 12.31
OJK tempatkan penguatan ekosistem UMKM sebagai program utama
Berita terkait
BI Checking Sudah Ganti, Ini Cara Cek Utang Sendiri Secara Online
CNBC Indonesia · 26 Juli 2026 pukul 19.30
BI Checking Sudah Ganti, Sekarang Bisa Cek Utang Sendiri di Internet
CNBC Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 09.15
SLIK Kredit Rp1 Juta Dihapus, Bankir Ungkap Dampaknya
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 19.10
Indonesia Siapkan Bursa Mineral Strategis, OJK Kejar Aturan Turunannya
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 20.00