Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Riwayat Kredit Jelek? Ini Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK

Skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menjadi faktor penting yang dipertimbankan bank dan perusahaan pembiayaan saat mengajukan pinjaman seperti KPR, KTA, atau KKB. Data SLIK dapat diperbarui setelah debitur menyelesaikan kewajibannya atau melakukan langkah sesuai ketentuan. Kualitas kredit debitur terbagi dalam lima kategori: skor 1 (lancar), skor 2 (perhatian khusus), skor 3 (kurang lancar), skor 4 (diragukan), dan skor 5 (macet). Debitur dengan skor 3 hingga 5 berpotensi kesulitan saat mengajukan kredit baru.

Untuk membersihkan catatan kredit buruk, debitur harus melunasi seluruh tunggakan kepada kreditur dan meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti pembayaran. Pembaruan data SLIK biasanya dilakukan maksimal 30 hari setelah pelunasan. Jika catatan buruk disebabkan kesalahan data, debitur dapat melaporkan kepada pihak terkait untuk dilakukan pengecekan dan perbaikan.

Masyarakat dapat mengecek riwayat kredit secara mandiri melalui layanan resmi iDebKu OJK sebelum mengajukan pinjaman. Penting untuk diketahui bahwa tidak ada cara untuk menghapus riwayat kredit secara instan dari SLIK. Cara terbaik untuk memulihkan catatan kredit adalah dengan menyelesaikan tunggakan yang ada dan memastikan data pembayaran telah diperbarui oleh lembaga jasa keuangan terkait.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait