BI Checking Sudah Ganti, Anda Bisa Cek Utang Sendiri Secara Online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Masyarakat Indonesia kini dapat mengecek riwayat keuangan secara gratis melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggantikan layanan BI Checking milik Bank Indonesia sejak 2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui portal resmi iDebku OJK di https://idebku.ojk.go.id, yang terintegrasi dengan kantor pusat dan kantor regional OJK di seluruh Indonesia untuk menjamin keabsahan dan keakuratan data.
Melalui portal ini, setiap individu dapat melihat seluruh riwayat utang atas namanya, termasuk dari bank umum, perusahaan pembiayaan (multifinance), hingga penyelenggara pinjaman berbasis teknologi (fintech). Laporan Informasi Debitur (iDeb) yang diterbitkan OJK berisi perincian fasilitas kredit yang sedang atau pernah dimiliki, seperti jenis kredit, jumlah pokok, jadwal pembayaran, serta riwayat pembayaran.
Laporan iDeb SLIK menjadi acuan utama bagi perbankan dan lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit calon nasabah. Proses pengecekan dilakukan secara praktis melalui pendaftaran akun di portal iDebku, pengajuan permohonan, hingga penerimaan laporan digital yang dikirim ke email dalam waktu satu hari kerja setelah verifikasi berhasil.
Bagikan
Berita terkait
BI Checking Sudah Ganti, Anda Bisa Cek Utang Sendiri Secara Online
CNBC Indonesia · 6 September 2026 pukul 13.15
Riwayat Kredit Jelek? Ini Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 16.45
BI Checking Sudah Ganti, Ini Cara Cek Utang Sendiri Secara Online
CNBC Indonesia · 26 Juli 2026 pukul 19.30
Cara Cek NIK KTP Anda Dipakai Pinjol atau Tidak, Waspada Penipuan!
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 18.30