Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Suara Warga Harap Sisa Kuota Internet Tak Hangus Beneran Nyata

Warga mendukung kebijakan agar sisa kuota internet yang sudah dibeli tidak hangus saat masa aktifnya habis. Kebijakan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 23 Juli 2026, serta Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2026. Kedua aturan tersebut mengharuskan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap bisa digunakan.

Beberapa warga di berbagai kota, seperti Depok, Jakarta, dan Bogor, menyampaikan dukungan terhadap kebijakan ini. Mereka berargumen bahwa kuota internet adalah barang yang sudah dibayar penuh, sehingga tidak adil jika hangus begitu masa aktifnya berakhir. Mereka juga mengharapkan agar sisa kuota bisa digunakan kembali pada pembelian berikutnya atau ketika masa berlaku diperpanjang.

Warga juga menyoroti bahwa internet sudah menjadi kebutuhan dasar di era digital, sehingga perlindungan terhadap konsumen, terutama masyarakat menengah ke bawah, perlu diperkuat. Beberapa warga menyarankan agar operator menyediakan layanan pembelian masa berlaku saja dengan harga lebih murah, sekaligus mengharapkan pemerintah untuk menegakkan aturan ini dan mencegah kenaikan harga paket data yang berlebihan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait