Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Putuskan Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Sampai Habis

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kuota internet yang dibeli harus dapat digunakan pelanggan hingga habis tanpa biaya tambahan. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa sisa kuota yang belum digunakan harus dilindungi sebagai hak milik pengguna, sehingga pelanggan tidak dikenakan tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan lain.

MK menekankan bahwa formula tarif dan layanan telekomunikasi harus berbasis perlindungan pengguna, bukan semata komersial. Berbagai opsi perlindungan disarankan, seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau refund. Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menambahkan bahwa sisa kuota memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar untuk akses layanan, sehingga harus diakui sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.

Pemerintah diimbau lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Kebijakan tarif harus berbasis prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait