Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan Hindari Kuota Hangus

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan berdasarkan formula pemerintah. Putusan ini merupakan hasil uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan oleh pengemudi ojek daring, pedagang daring, dan dosen/advokat. MK menilai formula tarif tidak boleh semata-mata berdasarkan logika komersial operator, melainkan harus melindungi pengguna. Operator dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyetujui solusi berupa paket roll over dan non-roll over, transparansi informasi, serta penanganan pengaduan. Bentuk perlindungan sisa kuota meliputi akumulasi (roll over), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk lain. MK menekankan bahwa pengguna yang membayar kuota namun belum menggunakan seluruhnya harus dilindungi haknya tanpa biaya tambahan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait