MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan Hindari Kuota Hangus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan berdasarkan formula pemerintah. Putusan ini merupakan hasil uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan oleh pengemudi ojek daring, pedagang daring, dan dosen/advokat. MK menilai formula tarif tidak boleh semata-mata berdasarkan logika komersial operator, melainkan harus melindungi pengguna. Operator dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyetujui solusi berupa paket roll over dan non-roll over, transparansi informasi, serta penanganan pengaduan. Bentuk perlindungan sisa kuota meliputi akumulasi (roll over), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk lain. MK menekankan bahwa pengguna yang membayar kuota namun belum menggunakan seluruhnya harus dilindungi haknya tanpa biaya tambahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 17.00
MK Putuskan Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Sampai Habis
Berita terkait
Daftar 6 Opsi dari MK Agar Kuota Internet Tak Hangus
CNN Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 14.05
Opsel Bakal Laporkan Soal Opsi Kuota Internet Hangus Esok
CNBC Indonesia · 27 September 2026 pukul 21.45
Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Bakal Ubah Model Bisnis
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 10.49
Komdigi Bakal Awasi Opsel Terapkan Aturan Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.01