Data Warga RI Banyak Disimpan di Luar Negeri, Pakar Ingatkan Soal Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Platform digital seperti Facebook dan Instagram diketahui menyimpan data pengguna Indonesia di luar negeri. Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar, menjelaskan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak secara eksplisit mewajibkan lokalisasi data, melainkan mengatur mekanisme transfer data pribadi ke luar negeri. UU PDP Pasal 56 menetapkan syarat kunci transfer data adalah kesetaraan tingkat pelindungan hukum antara Indonesia dan negara tujuan. Jika negara tujuan dianggap tidak setara, transfer tetap dapat dilakukan dengan syarat adanya persetujuan eksplisit dari subjek data. Ketentuan teknis penyimpanan data diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Komdigi Nomor 5 Tahun 2025, sementara PP Nomor 33 Tahun 2026 mengatur kewajiban pengendali data dalam transfer data lintas negara, termasuk penilaian risiko.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 16 September 2026 pukul 18.30
Data Pejabat dan Tokoh Publik Dijual Bebas via Telegram, 4 Orang Ditangkap
Berita terkait
Data Warga RI Dipakai Asing Latih AI, Langgar Aturan atau Tidak?
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 17.20
Awas Masuk Gedung Diminta KTP Langgar Hukum, Ini Aturannya
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.27
AI Makin Canggih, Indonesia Diminta Segera Punya UU Khusus
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.55
Ini Alasan UGM 'Bisa Tak Ikut' dalam Sidang Roy Suryo dan Jokowi Soal Ijazah
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 04.30