MAKI Pertanyakan RUU Perampasan Aset Tidak Muat Pidana Judi Online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan Komisi III DPR RI tidak memasukkan judi maupun judi online (judol) ke dalam RUU Perampasan Aset. Dari 13 jenis tindak pidana yang dimasukkan, Boyamin menilai judi online berpotensi merusak perekonomian secara luas. Ia mengutip data PPATK yang membekukan simpanan judi senilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, bahkan sampai triliunan rupiah, karena pemilik takut terdeteksi. Boyamin mendesak memasukkan judi ke RUU Perampasan Aset dan menyimpulkan kecurigaan ada intervensi bandar judi. Sementara itu, pemerintah menghentikan bantuan sosial ke keluarga KPM dengan rekening terindikasi judi online, dan PPATK mencatat deposit judi online Rp1,02 triliun selama Piala Dunia 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 09.40
Feri Amsari Bongkar Kejanggalan: Demo Pati Langsung Disambut DPR
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 14.00
Feri Amsari Pertanyakan Aksi Warga Pati: Kenapa RUU Perampasan Aset dan Mengapa Diterima Pimpinan DPR?
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 01.25
Bersikaplah Adil, Jangan Bebani Mas Botok dengan Semua Beban Negara!
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 23.32
Aktivis 98 Sambut Baik Komitmen DPR Tetapkan RUU Perampasan Aset, Didorong Jadi UU
Berita terkait
Terbongkar Kenapa RUU Perampasan Aset Lama Mandek, Netizen: Petunjuknya Coba Liat...
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 08.10
Ahli Hukum Bongkar Bahaya RUU Perampasan Aset: Tolak Gak Ada Guna, Kecuali Mau...
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 12.30
Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, Hasto: PDIP Tak Perlu Diragukan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 12.00
Mahfud MD Respon soal Puan Tak Tanda Tangan Surat Komitmen RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 08.00