Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MAKI Pertanyakan RUU Perampasan Aset Tidak Muat Pidana Judi Online

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan Komisi III DPR RI tidak memasukkan judi maupun judi online (judol) ke dalam RUU Perampasan Aset. Dari 13 jenis tindak pidana yang dimasukkan, Boyamin menilai judi online berpotensi merusak perekonomian secara luas. Ia mengutip data PPATK yang membekukan simpanan judi senilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, bahkan sampai triliunan rupiah, karena pemilik takut terdeteksi. Boyamin mendesak memasukkan judi ke RUU Perampasan Aset dan menyimpulkan kecurigaan ada intervensi bandar judi. Sementara itu, pemerintah menghentikan bantuan sosial ke keluarga KPM dengan rekening terindikasi judi online, dan PPATK mencatat deposit judi online Rp1,02 triliun selama Piala Dunia 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait