Tindak Pidana Judol Akan Masuk Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menyatakan bahwa cakupan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset masih dapat mengalami perubahan. Saat ini terdapat 13 tindak pidana yang akan disasar, namun daftar ini belum final dan dapat bertambah atau berkurang setelah pembahasan bersama pemerintah. Salah satu tindak pidana yang belum dimasukkan namun akan dibahas dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) adalah judi online (judol).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 16.15
RUU Perampasan Aset Bisa Sasar Judol, DPR: Dipertimbangkan!
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 16.08
Komisi III DPR Buka Opsi Judol Masuk Kriteria Perampasan Aset
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 18.35
Duit Warga RI Rp 86,8 Triliun Disedot Judol Lewat Komentar Medsos
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 17.01
RUU Perampasan Aset Dikejar Tuntas, Perlindungan Hak Warga Jadi Ujian Utama
Berita terkait
MAKI Pertanyakan RUU Perampasan Aset Tidak Muat Pidana Judi Online
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 08.58
Tindak Pidana Judi Online Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 15.20
Ribuan Penerima Bansos di Bantul Terindikasi Bermain Judol
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 23.26
Komisi III Terima Aspirasi, RUU Perampasan Aset Diharapkan Sasar Berbagai Kejahatan Ini
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 18.30