Fakta-fakta Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Ini Aneka Dampak Putusan MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan UU Telekomunikasi. Dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak konsumen. Operator seluler tidak boleh lagi menghapus sisa kuota secara otomatis tanpa memberikan opsi perlindungan kepada pelanggan.
Putusan MK mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lainnya. Namun, MK tidak secara langsung mewajibkan semua paket internet menjadi tanpa batas waktu. Putusan ini bersifat final dan mengikat, tetapi implementasinya masih memerlukan aturan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sejumlah operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart telah menyatakan menghormati putusan tersebut dan akan mempelajarinya sebelum menentukan bentuk implementasi. Kebijakan ini diperkirakan berdampak pada model bisnis operator, termasuk kemungkinan redesign paket internet, sistem rollover, dan struktur harga untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan investasi jaringan.
Bagikan
Berita terkait
Suara Warga Harap Sisa Kuota Internet Tak Hangus Beneran Nyata
Detik.com · 6 September 2026 pukul 07.51
Warga Setuju Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus: Itung-itung Tambah Kuota
Detik.com · 5 September 2026 pukul 14.49
Warga Desak Operator Patuhi Kebijakan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Detik.com · 5 September 2026 pukul 13.26
XLSmart Respons SE Menkomdigi soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Detik.com · 5 September 2026 pukul 12.45