Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Warga Setuju Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus: Itung-itung Tambah Kuota

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pada 23 Juli 2026 bahwa sisa kuota internet yang dibeli warga tidak boleh hangus. Putusan ini disambut positif oleh masyarakat, termasuk Bunga (29) dari Kampung Melayu, Jakarta Timur, yang mengaku sering kuota bulanan masih tersisa namun masa aktif habis cepat. Ia menyatakan sisa kuota bisa dijadikan tambahan kuota baru. Nana (28) juga setuju, berargumen bahwa kebiasaan isi kuota melebihi pemakaian sehingga solusi ini mengurangi kebutuhan beli kuota tambahan. Kementerian Komunikasi dan Digital RI menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026 sebagai pedoman operator telekomunikasi untuk menyediakan pilihan seperti rollover, perpanjangan masa aktif, atau kompensasi tanpa biaya tambahan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait