Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

XLSmart Respons SE Menkomdigi soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus

XLSmart merespons Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan, yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur XLSmart, Merza Fachys, menyatakan SE tidak mengubah aturan yang ada karena MK menemukan tidak ada ketentuan yang inkonstitusional. Putusan MK memungkinkan layanan internet berupa rollover maupun non-rollover, dengan operator diminta melindungi hak konsumen yang masih memiliki sisa kuota setelah paket berakhir.

Mekanisme perlindungan seperti perpanjangan masa aktif (misalnya tambahan seminggu untuk sisa 20% kuota), konversi kuota menjadi poin reward, atau penggabungan kuota untuk paket berikutnya dapat diterapkan. XLSmart menyebut ada 6-7 opsi mekanisme yang tersedia, termasuk yang sudah ada di perusahaan.

Perusahaan sedang mempersiapkan penjelasan yang transparan agar masyarakat memahami implementasi putusan MK dan SE Menkomdigi. XLSmart berkomitmen mematuhi regulasi tanpa perubahan struktural aturan yang ada.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait