Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Instagram Sudah Menyerah, Giliran TikTok-YouTube Tunggu Nasib

Meta, induk dari Instagram dan Facebook, mencapai kesepakatan dengan Jaksa Agung California untuk membayar denda sebesar US$18 miliar (Rp319 triliun) terkait dugaan pelanggaran privasi data pengguna di bawah 18 tahun. Perusahaan akan membayar 70% dari total denda, yakni US$12,7 miliar (Rp225 triliun), yang akan dicicil selama 10 tahun kepada pihak negara bagian. Sisa pembayaran sebesar US$5,3 miliar (Rp94 triliun) bergantung pada persetujuan dari para pesaingnya seperti TikTok dan Alphabet (induk YouTube).

Jaksa Agung California, Rob Bonta, menyatakan bahwa penyelesaian ini bertujuan memberikan peringatan keras kepada platform teknologi lainnya. Bonta berharap agar TikTok, YouTube, dan perusahaan serupa mengadopsi kebijakan serupa untuk melindungi privasi pengguna anak-anak.

Para ahli memperkirakan bahwa platform seperti TikTok, YouTube, dan Snapchat kemungkinan akan segeri mengubah kebijakan penggunaan mereka untuk menghindari situasi serupa. Menurut profesor manajemen Universitas Tulane, Rob Lalka, platform-platform ini bergantung pada kepercayaan pengguna dan pengiklan, sehingga keputusan perubahan kebijakan menjadi penting untuk mengelola risiko reputasi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait