Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Meta Bayar Uang Damai Rp 321 Triliun, TikTok dan YouTube Diincar

Meta membayar uang damai Rp 321 triliun (USD 18 miliar) atas gugatan negara bagian AS yang menuduh periklanan media sosial menyesatkan publik tentang bahaya bagi remaja. Kesepakatan ini memberikan batas penggunaan harian 2 jam untuk pengguna di bawah 18 tahun, verifikasi usia ketat, serta fitur seperti mode malam dan penonaktifan filter ekstrem. Namun, Meta hanya membayar 70% dari kesepakatan (sekitar USD 12,7 miliar) ke negara bagian selama 10 tahun, sementara sisanya USD 5,3 miliar bersyarat pada perubahan serupa dari TikTok dan YouTube. Jaksa penuntut California Rob Bonta menyatakan kesepakatan ini sebagai peringatan bagi industri, dengan rencana melanjutkan tuntutan hukum terhadap TikTok, Snapchat, dan YouTube.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait