Meta Bayar Uang Damai Rp 321 Triliun, TikTok dan YouTube Diincar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Meta membayar uang damai Rp 321 triliun (USD 18 miliar) atas gugatan negara bagian AS yang menuduh periklanan media sosial menyesatkan publik tentang bahaya bagi remaja. Kesepakatan ini memberikan batas penggunaan harian 2 jam untuk pengguna di bawah 18 tahun, verifikasi usia ketat, serta fitur seperti mode malam dan penonaktifan filter ekstrem. Namun, Meta hanya membayar 70% dari kesepakatan (sekitar USD 12,7 miliar) ke negara bagian selama 10 tahun, sementara sisanya USD 5,3 miliar bersyarat pada perubahan serupa dari TikTok dan YouTube. Jaksa penuntut California Rob Bonta menyatakan kesepakatan ini sebagai peringatan bagi industri, dengan rencana melanjutkan tuntutan hukum terhadap TikTok, Snapchat, dan YouTube.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 18.00
Ayman Al-Hazmi, Content Creator Saudi yang Sukses Menarik Perhatian Jutaan Penonton
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 12.32
Meta Hadapi Gugatan Efek Adiktif Media Sosial, Nilainya Capai Rp 319,6 Triliun
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 12.32
Meta, Google, TikTok, dan Snap Hadapi Ribuan Gugatan Terkait Kecanduan Platform
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 02.15
Marak Disinformasi Bencana, Pemerintah Nepal Minta Meta dan TikTok Hapus Konten AI dan Donasi Palsu
Berita terkait
Zuckerberg 'Sandera' Denda Triliunan Demi Seret YouTube dan TikTok
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 21.30
Meta Sepakat Bayar Uang Damai Rp 318 T, Sengaja Bikin Remaja Kecanduan Medsos
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 16.33
Remaja 15 Tahun Hentikan Gugatan Kecanduan Media Sosial terhadap Meta, Google, dan Snap
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 10.05
Cegah Pengguna Kabur ke TikTok, Facebook Bakal Ubah Tampilan
Liputan6.com · 26 Juli 2026 pukul 21.50