8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Dituntut 8,5 hingga 13 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Delapan terdakwa kasus korupsi LPEI Rp 992,8 miliar dituntut 8,5-13 tahun penjara. Sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 21 Agustus 2026. Terdakwa melibatkan mantan pejabat LPEI dan perwakilan PT Tebo Indah serta PT Pratama Agro Sawit. Jaksa menuntut denda Rp 1 miliar dan uang pengganti. Kerugian negara masuk kategori paling berat di atas Rp 100 miliar. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar UU Tipikor dan KUHP. Korupsi terjadi saat LPEI memberikan kredit ke perusahaan yang tidak layak tanpa inspeksi agunan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 16.54
Eks Dirut PT PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Berita terkait
BPKP Buka-bukaan Perhitungan Kerugian Negara Rp 992,8 Miliar di Kasus LPEI
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 16.04
Kejari Cianjur Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Kredit Bank, Rugikan Negara Rp 3,8 M
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.41
2 Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Divonis 4 dan 5,5 Tahun Penjara
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.52
Tiga Kontraktor Penyuap Eks Bupati Rejang Lebong Divonis 2 Tahun Penjara
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.23