Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Kloning Suara AI Masuk Ranah Hukum Jepang, Pengadilan Akui Suara sebagai Hak Publisitas

Pengadilan Distrik Tokyo menetapkan bahwa suara manusia dilindungi sebagai hak publisitas, setara dengan hak atas potret. Putusan ini muncul setelah pengisi suara Kenjiro Tsuda menggugat penggunaan suara AI yang sangat mirip dengan suaranya dalam 188 video di TikTok antara Juli 2024 hingga September 2025. Hakim menyatakan suara melambangkan karakter seseorang, sehingga penggunaannya tanpa izin dapat melanggar hak individu.

Kasus ini menyoroti eksploitasi komersial AI, di mana pengunggah anonim diduga meraup pendapatan JPY 500 ribu hingga JPY 750 ribu per bulan menggunakan karakteristik suara Tsuda. Meskipun Jepang belum memiliki undang-undang spesifik mengenai hak suara, Kementerian Kehakiman telah menerbitkan pedoman bahwa penggunaan suara mirip orang nyata untuk keuntungan finansial dapat dianggap sebagai pelanggaran hak.

Berita terkait