Kloning Suara AI Masuk Ranah Hukum Jepang, Pengadilan Akui Suara sebagai Hak Publisitas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Distrik Tokyo menetapkan bahwa suara manusia dilindungi sebagai hak publisitas, setara dengan hak atas potret. Putusan ini muncul setelah pengisi suara Kenjiro Tsuda menggugat penggunaan suara AI yang sangat mirip dengan suaranya dalam 188 video di TikTok antara Juli 2024 hingga September 2025. Hakim menyatakan suara melambangkan karakter seseorang, sehingga penggunaannya tanpa izin dapat melanggar hak individu.
Kasus ini menyoroti eksploitasi komersial AI, di mana pengunggah anonim diduga meraup pendapatan JPY 500 ribu hingga JPY 750 ribu per bulan menggunakan karakteristik suara Tsuda. Meskipun Jepang belum memiliki undang-undang spesifik mengenai hak suara, Kementerian Kehakiman telah menerbitkan pedoman bahwa penggunaan suara mirip orang nyata untuk keuntungan finansial dapat dianggap sebagai pelanggaran hak.
Bagikan
Berita terkait
Kloning Suara AI Masuk Ranah Hukum Jepang, Pengadilan Akui Suara sebagai Hak Publisitas
JawaPos · 30 September 2026 pukul 16.00
Jepang Larang Profesi Ini Diganti AI, Terancam Tak Bisa Kerja
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 09.20
Anak Lebih Suka Curhat ke AI, Orang Tua Harus Bagaimana?
Detik.com · 30 September 2026 pukul 22.10
Bisa Deteksi Harta Penerima Bansos, Pemerintah RI Gunakan AI
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 21.10