Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Duduk Perkara Yogi Gilang Diadili Gara-gara Jual Starlink di Mentawai

Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dituntut di Pengadilan Negeri Padang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kasus ini muncul setelah Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink pada 2024 dan menjual kembali layanannya melalui perusahaannya, PT Mentawai Network Provider, yang didirikan untuk menjawab kebutuhan internet yang minim di wilayahnya. PT Mentawai Network Provider resmi terdaftar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2 Oktober 2025, namun Yogi ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026 setelah Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi Model A atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus dari kantor hukum Romeo Yustisia dan Partner, menyoroti tiga kejanggalan prosedural: penggunaan LP Model A yang biasanya untuk kasus pidana berat, kesalahan alamat subjek hukum, dan penyitaan aset pribadi alihalhalkan dengan perusahaan. Yogi diduga melanggar ketentuan mengenai izin operasional telekomunikasi meskipun memiliki NIB dari pemerintah pusat. Majelis hakim telah menolak perlawanan kubu Yogi dalam persidangan, sehingga kasus masuk ke tahap pembuktian. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan mendukung proses hukum yang sedang berjalan namun menekankan pentingnya izin resmi untuk layanan internet. Di sisi lain, ia mengakui kebutuhan masyarakat Desa Sikakap akan akses internet yang lebih baik, mengingat wilayah tersebut belum memiliki jaringan fiber optik dan hanya bergantung pada satu operator 4G.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait