Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Ini Fakta Soal Paket Rollover
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang kuota internet hangus sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Operator wajib menyediakan fitur rollover sehingga sisa kuotanya tetap bisa digunakan pada periode berikutnya. Penyelesaian ini diatur melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang mengharuskan pelaporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi paling lambat 28 September 2026, dengan laporan bulanan setelahnya. Namun, rollover tidak berlaku untuk semua paket operator, sehingga pelanggan perlu memeriksa kebijakan masing-masing operator melalui aplikasi mereka. Untuk memastikan sisa kuota tidak hangus, penting membeli paket yang sama sebelum masa aktif berakhir. Selain rollover, Komdigi juga mengatur opsi seperti perpanjangan masa aktif, kompensasi, dan refund sesuai kebijakan masing-masing operator.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.55
Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Internet Jadi Hak Pelanggan dan Tak Boleh Hangus
Berita terkait
Kapan Operator Seluler Wajib Sediakan Paket Internet Rollover?
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 09.25
Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 07.10
Menindaklanjuti Putusan MK, Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 17.56
IM3 Perpanjang Nafas Kuota Internet, Bisa Rollover hingga 12 Bulan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 18.06