Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor (Komdigi) melarang operator telekomunikasi menghanguskan atau menghilangkan sisa kuota internet yang sudah dibayarkan pengguna. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Surat edaran juga melarang penambahan biaya bagi pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut. Menurut Menteri Komdigi Meutya Hafid, sisa kuota yang sudah dibayar merupakan hak pelanggan dan harus dilindungi agar tidak mudah hangus.

Komdigi menegaskan bahwa operator wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhan, seperti akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan. Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Kebijakan ini bertujuan memastikan pelanggan mendapatkan manfaat adil dari layanan yang telah dibayarkan dan memiliki kebebasan memilih sesuai pola penggunaannya.

Operator juga diwajibkan melakukan edukasi dan informasi kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, ketentuan pemakaian wajar, masa berakhir layanan, dan perlakuan pada sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk pelaporan pemenuhan kewajiban, dilanjutkan dengan laporan bulanan sebag sebagai mekanisme pemantauan kepatuhan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa kuota yang belum habis harus tetap bisa digunakan pengguna tanpa dikenakan biaya tambahan.

Peristiwa ini diliput 7 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait