Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor (Komdigi) melarang operator telekomunikasi menghanguskan atau menghilangkan sisa kuota internet yang sudah dibayarkan pengguna. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Surat edaran juga melarang penambahan biaya bagi pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut. Menurut Menteri Komdigi Meutya Hafid, sisa kuota yang sudah dibayar merupakan hak pelanggan dan harus dilindungi agar tidak mudah hangus.
Komdigi menegaskan bahwa operator wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhan, seperti akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan. Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Kebijakan ini bertujuan memastikan pelanggan mendapatkan manfaat adil dari layanan yang telah dibayarkan dan memiliki kebebasan memilih sesuai pola penggunaannya.
Operator juga diwajibkan melakukan edukasi dan informasi kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, ketentuan pemakaian wajar, masa berakhir layanan, dan perlakuan pada sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk pelaporan pemenuhan kewajiban, dilanjutkan dengan laporan bulanan sebag sebagai mekanisme pemantauan kepatuhan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa kuota yang belum habis harus tetap bisa digunakan pengguna tanpa dikenakan biaya tambahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 12.19
SE Menkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 15.00
Menkomdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet Pelanggan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 14.45
SE Menkomdigi: Seluruh Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.05
Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
Berita terkait
Respons Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet Rollover
CNN Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 16.27
Menkomdigi Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet & Tarik Biaya Tambahan
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 13.08
Menkomdigi rilis SE, opsel wajib patuhi putusan MK soal kuota internet
ANTARA News · 29 Agustus 2026 pukul 12.20
Heru Sutadi Soroti Perlindungan Konsumen hingga Telekomunikasi untuk Penanganan Bencana
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 17.12