Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kapan Operator Seluler Wajib Sediakan Paket Internet Rollover?

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan bisa digunakan, atau yang dikenal sebagai paket rollover. Namun, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan putusan ini belum bisa langsung diterapkan. Industri masih menunggu Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) sebagai aturan pelaksana. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan putusan MK mengubah ketentuan dalam undang-undang sehingga membutuhkan regulasi teknis turunan agar bisa dijalankan seluruh operator.

Pemerintah disebut akan memberikan masa transisi kepada industri sebelum aturan diberlakukan penuh. ATSI juga belum menjadwalkan pembahasan resmi dengan Komdigi, tetapi operator memastikan siap mematuhi ketentuan terbaru. Sejak Februari lalu, sejumlah operator sudah memberikan opsi paket kuota berfitur rollover agar sisa kuota tidak hangus dan dibawa ke bulan berikutnya.

MK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada pengguna soal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, dan berakhirnya layanan. Menkomdigi Meutya Hafid menyambut baik putusan ini dan telah memerintahkan tim mengkaji implikasi serta penyesuaian regulasi. Komdigi berkomitmen mengawal implementasi agar hak konsumen terlindungi tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait