Kapan Operator Seluler Wajib Sediakan Paket Internet Rollover?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan bisa digunakan, atau yang dikenal sebagai paket rollover. Namun, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan putusan ini belum bisa langsung diterapkan. Industri masih menunggu Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) sebagai aturan pelaksana. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan putusan MK mengubah ketentuan dalam undang-undang sehingga membutuhkan regulasi teknis turunan agar bisa dijalankan seluruh operator.
Pemerintah disebut akan memberikan masa transisi kepada industri sebelum aturan diberlakukan penuh. ATSI juga belum menjadwalkan pembahasan resmi dengan Komdigi, tetapi operator memastikan siap mematuhi ketentuan terbaru. Sejak Februari lalu, sejumlah operator sudah memberikan opsi paket kuota berfitur rollover agar sisa kuota tidak hangus dan dibawa ke bulan berikutnya.
MK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada pengguna soal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, dan berakhirnya layanan. Menkomdigi Meutya Hafid menyambut baik putusan ini dan telah memerintahkan tim mengkaji implikasi serta penyesuaian regulasi. Komdigi berkomitmen mengawal implementasi agar hak konsumen terlindungi tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.20
Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Mulai Berlaku? Ini Jawabannya
Berita terkait
Respons Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet Rollover
CNN Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 16.27
Meluruskan Makna Putusan MK: Operator Tetap Fleksibel, Kuota Tak Harus Aktif Selamanya
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 14.10
Indosat Bakal Kaji Putusan MK Soal Kuota Internet Rollover
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 10.54
Asal Mula Gugatan Kuota Internet Hangus Berujung Putusan MK
Detik.com · 27 Juli 2026 pukul 06.41