Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Minta 25 PSE Segera Penuhi Kewajiban Pendaftaran

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran. Surat disampaikan pada 16 September 2026, dengan batas akhir pendaftaran paling lambat 22 September 2026. Dari 25 PSE yang dituju, 23 berasal dari dalam negeri dan 2 dari luar negeri, tersebar di sektor transportasi, pelayaran, e-commerce, properti, hingga jasa profesional. Beberapa nama yang terdapat dalam daftar meliputi Lion Air, Jete.id, Express Bahari, Pelita Air, dan aplikasi sewakost. Pendaftaran ini dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Komdigi menekankan bahwa pendaftaran wajib bagi setiap PSE yang memenuhi kriteria, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di ruang digital Indonesia.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait