Komdigi Minta 25 PSE Segera Penuhi Kewajiban Pendaftaran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran. Surat disampaikan pada 16 September 2026, dengan batas akhir pendaftaran paling lambat 22 September 2026. Dari 25 PSE yang dituju, 23 berasal dari dalam negeri dan 2 dari luar negeri, tersebar di sektor transportasi, pelayaran, e-commerce, properti, hingga jasa profesional. Beberapa nama yang terdapat dalam daftar meliputi Lion Air, Jete.id, Express Bahari, Pelita Air, dan aplikasi sewakost. Pendaftaran ini dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Komdigi menekankan bahwa pendaftaran wajib bagi setiap PSE yang memenuhi kriteria, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di ruang digital Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 14.20
Komdigi Tegur Puluhan Platform Tak Daftar PSE, Ada Whoosh dan Susi Air
Berita terkait
250 Juta Orang Indonesia Jadi Pengguna Internet Aktif
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 18.47
Denda 6 Persen untuk Platform Digital yang Langgar PP Tunas, Ini Aturan Komdigi
JawaPos · 14 September 2026 pukul 17.15
X Tak Punya Kantor di Indonesia, Komdigi Buka Opsi Wajibkan Platform Besar
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 16.44
Sinergi Jadi Kunci Industri Telko, Komdigi Soroti Tantangan Besar di Balik Perkembangan Digital
JawaPos · 13 September 2026 pukul 15.30