Denda 6 Persen untuk Platform Digital yang Langgar PP Tunas, Ini Aturan Komdigi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan skema denda bagi platform digital yang melanggar PP Tunas Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak PP No. 17 Tahun 2025. Denda ditentukan berdasarkan skala platform: platform besar/global dikenakan denda 6% dari pendapatan global, sedangkan PSE privat dalam negeri dikenakan denda sesuai skala usahanya (mikro Rp1 miliar, kecil Rp5 miliar, menengah Rp10 miliar). Delapan platform digital ditetapkan sebagai layanan berisiko tinggi: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox. Besaran denda direncanakan ditetapkan melalui PP PNBP setelah konsultasi publik dan pembahasan bersama Kementerian Keuangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 19.19
Telegram hingga Lazada Jadi Platform Berisiko Tinggi, Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 18.35
Komdigi Ungkap 22 Aplikasi HP Berisiko Tinggi, Warga RI Banyak Pakai
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 18.30
Komdigi Siapkan Denda 6% Pendapatan Global bagi Platform Nakal Pelanggar PP Tunas
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 18.30
Komdigi Pasang Denda 6 Persen untuk Platform Digital yang Langgar PP Tunas
Berita terkait
X Diminta Buka Kantor di RI, Menkomdigi Curhat Susah Koordinasi
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 18.15
PP Tunas Jalan Enam Bulan, Komdigi Klaim 28 Juta Akun Anak Sudah Terlindungi
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 17.30
Komdigi Ancam Denda Aplikasi Medsos Kalau Masih 'Ngeyel'
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.00
Menkomdigi: X, Meta, YouTube, TikTok Belum Sepenuhnya Patuh PP Tunas
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.14