Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Denda 6 Persen untuk Platform Digital yang Langgar PP Tunas, Ini Aturan Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan skema denda bagi platform digital yang melanggar PP Tunas Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak PP No. 17 Tahun 2025. Denda ditentukan berdasarkan skala platform: platform besar/global dikenakan denda 6% dari pendapatan global, sedangkan PSE privat dalam negeri dikenakan denda sesuai skala usahanya (mikro Rp1 miliar, kecil Rp5 miliar, menengah Rp10 miliar). Delapan platform digital ditetapkan sebagai layanan berisiko tinggi: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox. Besaran denda direncanakan ditetapkan melalui PP PNBP setelah konsultasi publik dan pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait