X Tak Punya Kantor di Indonesia, Komdigi Buka Opsi Wajibkan Platform Besar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka opsi mewajibkan platform digital besar seperti X untuk memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan pemerintah telah mengirimkan himbauan secara iktikad bahwa platform besar harus berkantor di Indonesia untuk memudahkan komunikasi, koordinasi, dan pengawasan. Jika tidak dipatuhi, Komdigi siap merevisi dan menambah aturan untuk secara wajib memaksa platform tersebut membuka kantor perwakilan. Saat ini, belum ada ketentuan pasti platform mana yang akan dikenai kewajiban tersebut, namun pemerintah masih mengkaji skala platform yang cukup besar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 18.35
Komdigi Ungkap 22 Aplikasi HP Berisiko Tinggi, Warga RI Banyak Pakai
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 18.15
X Diminta Buka Kantor di RI, Menkomdigi Curhat Susah Koordinasi
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.00
Komdigi Ancam Denda Aplikasi Medsos Kalau Masih 'Ngeyel'
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.14
Menkomdigi: X, Meta, YouTube, TikTok Belum Sepenuhnya Patuh PP Tunas
Berita terkait
PP Tunas Jalan Enam Bulan, Komdigi Klaim 28 Juta Akun Anak Sudah Terlindungi
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 17.30
6 Bulan Berlaku, PP Tunas Lindungi 28 Juta Akun Anak
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.06
ATSI Soroti Ketimpangan Kewajiban Telco dan Platform Digital Global di Indonesia
JawaPos · 9 September 2026 pukul 18.45
KPPU Pantau Monopoli Perusahaan Teknologi dan Media Sosial di RI
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 12.45