Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

X Tak Punya Kantor di Indonesia, Komdigi Buka Opsi Wajibkan Platform Besar

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka opsi mewajibkan platform digital besar seperti X untuk memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan pemerintah telah mengirimkan himbauan secara iktikad bahwa platform besar harus berkantor di Indonesia untuk memudahkan komunikasi, koordinasi, dan pengawasan. Jika tidak dipatuhi, Komdigi siap merevisi dan menambah aturan untuk secara wajib memaksa platform tersebut membuka kantor perwakilan. Saat ini, belum ada ketentuan pasti platform mana yang akan dikenai kewajiban tersebut, namun pemerintah masih mengkaji skala platform yang cukup besar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait