Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Begini Respons XLSMART

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pengguna yang sudah dibayarkan. Aturan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XXIII/2025 dan bertujuan melindungi hak konsumen agar dapat terus menggunakan sisa kuota hingga habis tanpa biaya tambahan.

XLSMART sebagai salah satu operator seluler telah resmi menerima dokumen surat edaran tersebut. Namun, tanggapan dan koordinasi teknis implementasinya akan disampaikan melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebagai wadah resmi industri. Sementara itu, dua operator lain yakni Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison belum memberikan tanggapan resmi terkait aturan baru ini.

Aturan ini juga mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan, seperti akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau pengembalian dana. Operator diharuskan memberikan informasi yang transparan dan mudah dipahami mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, dan ketentuan penggunaan. Batas waktu untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban adalah 28 September 2026, diikuti dengan laporan bulanan mengenai perkembangan pelaksanaan aturan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait