Aturan Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Begini Respons XLSMART
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pengguna yang sudah dibayarkan. Aturan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XXIII/2025 dan bertujuan melindungi hak konsumen agar dapat terus menggunakan sisa kuota hingga habis tanpa biaya tambahan.
XLSMART sebagai salah satu operator seluler telah resmi menerima dokumen surat edaran tersebut. Namun, tanggapan dan koordinasi teknis implementasinya akan disampaikan melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebagai wadah resmi industri. Sementara itu, dua operator lain yakni Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison belum memberikan tanggapan resmi terkait aturan baru ini.
Aturan ini juga mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan, seperti akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau pengembalian dana. Operator diharuskan memberikan informasi yang transparan dan mudah dipahami mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, dan ketentuan penggunaan. Batas waktu untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban adalah 28 September 2026, diikuti dengan laporan bulanan mengenai perkembangan pelaksanaan aturan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.55
Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Internet Jadi Hak Pelanggan dan Tak Boleh Hangus
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 11.15
Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Kapan Berlakunya?
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 20.30
Aturan Kuota Internet Tak Hangus, Apa Dampak ke Industri-Konsumen?
Berita terkait
Respons Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet Rollover
CNN Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 16.27
Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 07.10
Menkomdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet Pelanggan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 15.00
SE Menkomdigi: Seluruh Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 14.45