Opsel Bakal Laporkan Soal Opsi Kuota Internet Hangus Esok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Operator seluler di Indonesia akan melaporkan persiapan opsi kuota internet rollover dan non-rollover kepada Kominfo. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan 28 Agustus 2026. Laporan wajib disampaikan paling lambat 28 September 2026. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menyampaikan bahwa dalam sebulan ini telah didiskusikan opsi apa saja yang akan diberikan, dengan mempertimbangkan model bisnis masing-masing operator. Opsi non-rollover dilindungi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran tersebut. Operator juga dapat memberikan inovasi seperti perpanjangan waktu, poin, atau undian sebagai bagian dari perlindungan pengguna. Untuk opsi rollover, perhitungan model bisnis operator menjadi pertimbangan utama. Kominfo juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, dan ketentuan pemakaian wajar. Laporan harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Selain laporan awal, Kominfo meminta laporan berkala setiap satu bulan.
Bagikan
Berita terkait
Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Bakal Ubah Model Bisnis
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 10.49
Komdigi Bakal Awasi Opsel Terapkan Aturan Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.01
Komdigi Pastikan Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.36
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihapus, Pakar: Konsumen Diuntungkan
Detik.com · 9 September 2026 pukul 18.50