Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Bakal Ubah Model Bisnis

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 untuk melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Aturan ini menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan bertujuan melindungi hak konsumen agar sisa kuota tidak hangus saat masa aktif paket berakhir. Operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau refund agar pelanggan tetap dapat memanfaatkan kuota yang sudah dibayarkan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota yang sudah dibayar merupakan hak pelanggan dan tidak boleh dihilangkan begitu saja. Pemerintah juga melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota. Aturan baru ini memberikan fleksibilitas kepada operator untuk merancang produk, namun wajib menyertakan mekanisme perlindungan sisa kuota dalam penawaran layanan.

Beberapa operator seperti Telkomsel dan XLSMART sedang mengkaji penyesuaian produk dan layanan sesuai ketentuan baru. Telkomsel menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini dan akan berkoordinasi dengan Komdigi untuk implementasi teknis. Sementara itu, XLSMART masih melakukan diskusi melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk menentukan langkah implementasi bersama.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait