PERADI PROFESIONAL Dorong RUU Perampasan Aset Harus Tegas Melawan Kejahatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PERADI PROFESIONAL mendukung RUU Perampasan Aset sebagai upaya negara untuk memberantas tindak pidana dan mengembalikan aset hasil kejahatan. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Ketua Umum Prof. Dr. Harris Arthur Hedar menekankan bahwa pembahasan RUU harus didasarkan pada prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law. Harris menegaskan bahwa fokus utama bukan hanya pada kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi juga pada pencegahan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. PERADI PROFESIONAL khawatir agar semangat perampasan aset tidak membuka celah bagi penyitaan terhadap harta yang diperoleh secara sah. Oleh karena itu, organisasi ini mendesak agar mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana, diberi batasan yang jelas dan pengawasan pengadilan yang kuat. Prinsip-prinsip seperti praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan harus dijamin dalam undang-undang tersebut.
Bagikan
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Negara Melawan Korupsi
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 20.28
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Perdagangan Orang
JawaPos · 30 Agustus 2026 pukul 09.30
Resmi Masuk RUU! Ini 13 Kejahatan Sasaran Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 09.00
Legislator Tegaskan Tak Ada Rencana Ubah Nomenklatur RUU Perampasan Aset
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 07.17