Legislator Tegaskan Tak Ada Rencana Ubah Nomenklatur RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, membantah rumor bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan mengubah nomenklatur menjadi RUU Perlindungan Aset. Ia menegaskan tidak ada keputusan resmi dari Komisi III DPR terkait perubahan tersebut. Falah menjelaskan bahwa usulan perubahan nama hanya disampaikan oleh pakar publik Bambang Harymurti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum beberapa waktu lalu.
Menurut Falah, mengubah nama RUU Perampasan Aset akan mengubah tujuan undang-undang ini. Istilah "Perampasan Aset" dianggap sudah tepat karena mencerminkan tindakan hukum terhadap aset yang terkait tindak pidana, seperti korupsi. RUU ini bertujuan untuk memperkuat pemberantasan kejahatan korupsi dan mengembalikan aset negara.
Di sisi lain, Bambang Harymurti mengusulkan nama "RUU Melindungi Aset" untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan negara dalam mengambil alih hak milik pribadi. Ia khawatir RUU asli bisa melegalisasi pencurian aset. Namun, Falah tetap mempertahankan nama asli karena dianggap lebih tegas dan sesuai dengan karakter represif negara terhadap kejahatan korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 16.01
Buka Masa Sidang DPR 2026-2027, Puan Tegaskan Legislasi Harus Berpihak kepada Rakyat
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 15.43
Puan: DPR Bakal Lanjutkan 43 Rancangan UU, Termasuk Perampasan Aset
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 23.35
DPR Kaji Usulan Presiden Prabowo Soal Pembentukan Pengadilan Ad Hoc BUMN
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 18.45
Prabowo Mau Usut Direksi BUMN 30 Tahun ke Belakang, Ini Respons DPR
Berita terkait
Soal Usulan Nunggak Pajak Jadi Landasan Perampasan Aset, Purbaya Bilang Gini
Detik.com · 8 September 2026 pukul 16.51
Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Penelusuran Aset Hasil Korupsi
Detik.com · 21 September 2026 pukul 13.52
RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Fokus Perbaiki Penegak Hukum
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 12.23
Komisi III DPR Kaji Badan Pengawas Cegah Abuse of Power di RUU Perampasan Aset
Detik.com · 19 September 2026 pukul 11.25