Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Legislator Tegaskan Tak Ada Rencana Ubah Nomenklatur RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, membantah rumor bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan mengubah nomenklatur menjadi RUU Perlindungan Aset. Ia menegaskan tidak ada keputusan resmi dari Komisi III DPR terkait perubahan tersebut. Falah menjelaskan bahwa usulan perubahan nama hanya disampaikan oleh pakar publik Bambang Harymurti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum beberapa waktu lalu.

Menurut Falah, mengubah nama RUU Perampasan Aset akan mengubah tujuan undang-undang ini. Istilah "Perampasan Aset" dianggap sudah tepat karena mencerminkan tindakan hukum terhadap aset yang terkait tindak pidana, seperti korupsi. RUU ini bertujuan untuk memperkuat pemberantasan kejahatan korupsi dan mengembalikan aset negara.

Di sisi lain, Bambang Harymurti mengusulkan nama "RUU Melindungi Aset" untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan negara dalam mengambil alih hak milik pribadi. Ia khawatir RUU asli bisa melegalisasi pencurian aset. Namun, Falah tetap mempertahankan nama asli karena dianggap lebih tegas dan sesuai dengan karakter represif negara terhadap kejahatan korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait