Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Perdagangan Orang

Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Daftar ini mencakup kejahatan seperti korupsi, perdagangan manusia, hingga narkotika. Penerapan mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana masih menjadi perdebatan, karena dianggap lebih tepat untuk kejahatan dengan motif ekonomi atau dampak signifikan.

Ruang lingkup NCB ditentukan berdasarkan contih negara seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan Thailand. Masing-masing negara menetapkan batasan tertentu, seperti tindak pidana yang diancam penjara lebih dari 5 tahun atau bernilai lebih dari batas tertentu. Dalam konteks Indonesia, proses pembahasan RUU masih berlangsung di DPR.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait