13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Perdagangan Orang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Daftar ini mencakup kejahatan seperti korupsi, perdagangan manusia, hingga narkotika. Penerapan mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana masih menjadi perdebatan, karena dianggap lebih tepat untuk kejahatan dengan motif ekonomi atau dampak signifikan.
Ruang lingkup NCB ditentukan berdasarkan contih negara seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan Thailand. Masing-masing negara menetapkan batasan tertentu, seperti tindak pidana yang diancam penjara lebih dari 5 tahun atau bernilai lebih dari batas tertentu. Dalam konteks Indonesia, proses pembahasan RUU masih berlangsung di DPR.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 09.00
Resmi Masuk RUU! Ini 13 Kejahatan Sasaran Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 07.18
13 Tindak Pidana yang bisa Dikenai Perampasan Aset
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 14.12
RUU Perampasan Aset: Ini Daftar Tindak Pidana yang Dapat Dikenai Perampasan Aset
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.59
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftarnya
Berita terkait
Legislator Tegaskan Tak Ada Rencana Ubah Nomenklatur RUU Perampasan Aset
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 07.17
13 Tindak Pidana Ini Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkapnya
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 08.45
Soroti RUU Perampasan Aset, LBH: Jangan Sampai Warga Ikut Jadi Korban
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.35
Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 18.50