Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Resmi Masuk RUU! Ini 13 Kejahatan Sasaran Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Komisi III DPR RI sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang akan mewajibkan negara dapat menyita aset pelaku kejahatan tanpa perlu menunggu putusan pidana. RUU ini tidak akan diterapkan secara sembarangan, melainkan hanya ditujukan untuk tindak pidana berat yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat secara signifikan. DPR telah mempelajari praktik perampasan aset di berbagai negara seperti Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Thailand untuk menentukan ruang lingkup yang tepat. Berdasarkan hasil riset dan masukan ahli, DPR telah menetapkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme ini, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan orang, hingga kejahatan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, dan kelautan. Dengan penggolongan ini, RUU diharapkan menjadi alat efektif untuk mengembalikan kerugian negara akibat kejahatan terorganisir.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait