Resmi Masuk RUU! Ini 13 Kejahatan Sasaran Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang akan mewajibkan negara dapat menyita aset pelaku kejahatan tanpa perlu menunggu putusan pidana. RUU ini tidak akan diterapkan secara sembarangan, melainkan hanya ditujukan untuk tindak pidana berat yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat secara signifikan. DPR telah mempelajari praktik perampasan aset di berbagai negara seperti Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Thailand untuk menentukan ruang lingkup yang tepat. Berdasarkan hasil riset dan masukan ahli, DPR telah menetapkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme ini, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan orang, hingga kejahatan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, dan kelautan. Dengan penggolongan ini, RUU diharapkan menjadi alat efektif untuk mengembalikan kerugian negara akibat kejahatan terorganisir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 30 Agustus 2026 pukul 09.30
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Perdagangan Orang
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 07.18
13 Tindak Pidana yang bisa Dikenai Perampasan Aset
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 18.50
Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 14.12
RUU Perampasan Aset: Ini Daftar Tindak Pidana yang Dapat Dikenai Perampasan Aset
Berita terkait
Legislator Tegaskan Tak Ada Rencana Ubah Nomenklatur RUU Perampasan Aset
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 07.17
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftarnya
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.59
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Gagal Selesaikan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 01.29
Ini Obyek yang Dapat Dirampas Negara dalam UU Perampasan Aset Menurut Ketua Komisi III DPR
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 20.13