Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Negara Melawan Korupsi

Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai bagian dari strategi memperkuat pemberantasan korupsi. RUU ini tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga memungkinkan negara untuk mengembembalikan aset yang diperoleh secara tidak sah. Menurut JPNN.com, RUU ini diperlukan untuk melawan berbagai bentuk kejahatan seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan manusia, dan kejahatan ekonomi lainnya. RUU ini sudah lama dalam pembahasan, sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan belum berhasil menjadi undang-undang. Jika tidak ditindaklanjuti, RUU ini berisiko terus-menerus ditunda dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya tanpa pernah disahkan. Keberhasilan pengesahan RUU ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelamatan aset negara yang rusak akibat korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait