RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Negara Melawan Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai bagian dari strategi memperkuat pemberantasan korupsi. RUU ini tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga memungkinkan negara untuk mengembembalikan aset yang diperoleh secara tidak sah. Menurut JPNN.com, RUU ini diperlukan untuk melawan berbagai bentuk kejahatan seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan manusia, dan kejahatan ekonomi lainnya. RUU ini sudah lama dalam pembahasan, sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan belum berhasil menjadi undang-undang. Jika tidak ditindaklanjuti, RUU ini berisiko terus-menerus ditunda dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya tanpa pernah disahkan. Keberhasilan pengesahan RUU ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelamatan aset negara yang rusak akibat korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 4 September 2026 pukul 14.24
Legislator soal Apa yang Disita jika Judol Masuk RUU Perampasan Aset: Uang-Aset
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 05.45
Ahok Siap Jadi Ketua KPK, Tapi Minta Koruptor Bisa Dihukum Mati
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 01.00
Komisi III: Ruang Lingkup Perampasan Aset Bukan Hanya Tipikor
Berita terkait
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Perdagangan Orang
JawaPos · 30 Agustus 2026 pukul 09.30
Resmi Masuk RUU! Ini 13 Kejahatan Sasaran Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 09.00
Legislator Tegaskan Tak Ada Rencana Ubah Nomenklatur RUU Perampasan Aset
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 07.17
Bukan Cuma Dipenjara, KPK Ingin Koruptor Kehilangan Hasil Kejahatannya
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 19.27